JAKARTA, KOMPAS – Praktik pemerasan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi membuktikan pemerasan pada layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) minta pemerintah untuk mengevaluasi dan mengaudit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA tapi juga proses perizinan di sektor lain yang serupa.
Seperti diberitakan, pada Kamis (4/6/2026), KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi perizinan warga negara asing (WNA). Penyidik KPK memutuskan langsung menahan mereka.
Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat masih menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Ia disebut KPK menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Kebiasaan menerima aliran dana ini terus berlanjut meskipun Silmy telah menempati posisi wakil menteri sejak 2024.
Kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam pandangan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, membuktikan pemerasan pada layanan publik masih terjadi. Bahkan pemerasan terjadi secara struktural dan sistemik.
Pola pemerasan pengurusan izin yang biasanya terjadi seperti mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.
“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” katanya Minggu (7/6/2026).
Dalam penelusuran penyidik KPK, aliran dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini selama periode 2022-2026 sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar. Uang tersebut ditampung menggunakan sejumlah rekening nomine atau pengepul sebelum dibagikan secara rutin setiap hari Jumat.
Meski demikian, penyidik meyakini perputaran uang tersebut baru sebagian kecil dari total korupsi di sektor keimigrasian. Dugaan ini diperkuat oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025 yang menemukan aliran dana total mencapai Rp 366,7 miliar di 96 rekening bank. Dari jumlah nominal fantastis tersebut, 97 persen dipastikan bukan dari gaji, melainkan bersumber dari pihak pemohon layanan keimigrasian.
Wana menduga praktik pemerasan yang sudah berlangsung lama itu karena adanya kegagalan dari Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi. Bahkan, kegagalan ini juga diduga diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.
“Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” katanya.
Wana berharap, kasus yang telah diungkap oleh KPK harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Pihaknya khawatir bahwa proses perizinan di sektor lain juga mengalami hal serupa.
Dengan temuan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai R p366,7 miliar, menurut dia, KPK dapat memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.
Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.
Tak hanya itu, KPK dapat menggunakan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar bagi para pegawai keimigrasian tersebut. Temuan ICW memang terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025.
“KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Wana.
Pada Jumat (5/6/2026), selama lima jam, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi Silmy Karim, tersangka korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka tersebut, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti, di antaranya 2 mobil sport, 10 kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, 7 sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya.
Selain barisan kendaraan mewah dan perhiasan, tim penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai di kediaman Silmy. Uang tunai yang disita tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi juga dalam bentuk valuta asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/6/2026), sudah menginstruksikan kepada seluruh aparatur imigrasi untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK dan jangan ada seorangpun yang mencoba untuk menghalang-halangi penegakan hukum tersebut.
Seluruh jajaran imigrasi juga telah diminta untuk mendukung penyidik KPK, termasuk untuk menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang relevan untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas," ucap Yusril.
Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas.
Yusril menegaskan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur imigrasi tidak boleh mencederai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini terus dilakukan pemerintah.
Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," Kata Yusril.
Yusril juga mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting guna memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.





