Jakarta, tvOnenews.com - Nama Ayu Puspita kini mencuat kembali dan menjadi sorotan sebagian publik. Pasalnya baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ayu Puspita dalam kasus penipuan Wedding Organizer (WO).
Putusan tersebut diketok pada Selasa (19/5/2026) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rudie didampingi Nanik Handayani dan Hasmy selaku hakim anggota.
"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ayu dihukum 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Ayu selaku pemilik WO By Ayu Puspita Wedding secara bersama-sama dengan Dimas Haryo Puspo melakukan penipuan terhadap calon pengantin.
Modusnya, mereka menawarkan paket pernikahan dengan berbagai promo dan bonus menarik, seperti diskon besar, honeymoon ke Bali, wedding cake, photobooth, kambing guling, hingga mobil pengantin.
Menurut jaksa, sejak awal Ayu mengetahui harga promo yang ditawarkan tidak realistis dan tetap menjalankan promosi untuk menarik pembayaran dari pelanggan.
Uang yang diterima dari korban disebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya acara-acara sebelumnya serta kebutuhan pribadi terdakwa, termasuk wisata ke Eropa, sewa mobil, dan biaya pengobatan orang tuanya.
Akibatnya, pernikahan pelanggannya tidak terlaksana dengan baik. Sebab, vendor katering menolak bekerja karena tagihan lama belum dibayar.
Sejumlah fasilitas dan bonus yang dijanjikan, seperti photobooth, kambing guling, dan honeymoon ke Bali, juga tidak tersedia. (aag)




