Hasto PDI-P Mengaku Prihatin dengan Kasus MBG: Sebenarnya Bisa Dicegah Sejak Awal

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/12/2025). Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait   kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG yang menjerat eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dkk. (Sumber: (ANTARA/Fath Putra Mulya))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku pihaknya prihatin dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dkk.

Ia mengingatkan terkait peran suara kritis masyarakat sebagai sistem peringatan dini dalam mencegah tindak pidana korupsi. Lantaran, sebelumnya telah terdapat suara kritis dari masyarakat ihwal hal tersebut.

"Ya, dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ucapnya, Minggu (7/6/2026).

"Jadi, kami sangat prihatin."

Baca Juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Kliennya Punya Bukti di HP terkait Pihak-Pihak di Balik Kasus MBG

Lebih lanjut, Hasto mengatakan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Ia turut menyampaikan partainya sejak awal telah memberikan instruksi kepada para kadernya terkait larangan terlibat dalam bentuk komersialisasi program untuk rakyat.

"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," tuturnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Masni Rahmawatti.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada 2025-2026. 

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hasto kristiyanto
  • pdip
  • kasus korupsi mbg
  • mbg
  • kasus mbg
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Udara Jakarta Tidak Sehat Minggu Pagi 7 Juni 2026, Cek Rekomendasi Kesehatan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Analisis Pakar HI soal Makna Pernyataan Trump Konflik vs Iran Bukan Perang Besar, Cuma Latihan
• 27 menit lalukompas.tv
thumb
CFD Rasuna Said Jadi Langkah Tekan Emisi, DLH Catat Kadar Partikel Halus Menurun
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Perkuat Industri Penerbangan, Rencana Insentif Pajak Suku Cadang Pesawat Dikebut
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Impor Minyak China Turun 38 Persen pada Mei 2026, Bantu Redam Lonjakan Harga
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.