Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya, serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/7).
Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan penambangan ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, terdapat fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jeffri juga menyampaikan proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kesejahteraan rakyat Maluku.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan penambangan, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat.





