JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SR yang tewas usai ditusuk sesama WNI berinisial MALA di Kota Chitose, Hokkaido, Jepang, merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“KBRI Tokyo telah berkomunikasi dengan Kepolisian Chitose dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas korban selaku PMI,” kata Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: WNI Bunuh WNI di Jepang Ternyata Saling Kenal, Pelaku Berniat Habisi Korban
Yvonne mengatakan, bedasarkan informasi yang diperoleh KBRI, korban sempat dibawa ke rumah sakit setempat, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dia juga mengatakan, dalam peristiwa ini juga dilaporkan adanya seorang Polisi Jepang dan seorang WNI lain yang mengalami luka di lokasi kejadian.
Saat ini, kata dia, WNI pelaku penusukan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan pelaku oleh Kepolisian Chitose.
“Kementerian Luar Negeri c.q. KBRI Tokyo dan Dit. PWNI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, serta kemungkinan rencana pemulangan jenazah ke Indonesia,” ucap dia.
Baca juga: Deretan Kasus WNI di Jepang yang Jadi Sorotan, dari Perampokan hingga Aksi Perguruan Silat
WNI penusuk sesama WNI ditangkap polisi JepangSebelumnya, Polisi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap sesama WNI di Hokkaido, Jepang.
Insiden berdarah ini terjadi di kawasan permukiman yang terletak sekitar 1,8 kilometer sebelah barat laut Stasiun JR Chitose pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.10 waktu setempat.
Kantor Polisi Chitose dari kepolisian Hokkaido mengumumkan penangkapan MA, seorang pekerja paruh waktu berusia 27 tahun yang mengaku tinggal di Prefektur Chiba.
Sementara, korban berinisial SR (21) tinggal di Fuji 3-chome, Chitose dan menderita beberapa luka tusukan di bagian perut.
Pelaku dan korban disebut saling kenalPihak kepolisian setempat mengungkapkan, pelaku dan korban ternyata saling mengenal.
Pelaku secara terbuka mengakui tindakan kejinya dan menyatakan bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan dengan sengaja demi merenggut nyawa korban.
"Saya menikamnya dengan niat untuk membunuh," ujar pelaku kepada penyidik, dikutip dari Asahi Shimbun, Jumat (5/6/2026).
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dapur.
Berdasarkan pengakuan dan bukti-bukti yang ada, polisi kini melanjutkan penyelidikan dengan mempertimbangkan peningkatan dakwaan terhadap MA menjadi kasus pembunuhan berencana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




