JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus penipuan wedding organizer (WO), Ayu Puspita, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (28/4/2026), jaksa penuntut umum sempat meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca juga: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan WO
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” bunyi tuntutan JPU dikutip dari laman SPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026).
Masih dari laman SPP PN Jakarta Utara, vonis terhadap Ayu Puspita dibacakan pada Selasa (19/5/2026).
“Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Jadi Rp 18,4 Miliar, Berpotensi Bertambah
Kasus berawal dari laporan calon pengantinKasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan WO “By Ayu Puspita” mulai mencuat pada awal Desember 2025.
Sejumlah calon pengantin mengaku dirugikan karena layanan yang mereka terima tidak sesuai dengan perjanjian.
Beberapa korban menyebut telah membayar biaya pernikahan dalam jumlah besar, namun sejumlah fasilitas seperti katering, dekorasi, hingga kebutuhan acara tidak terpenuhi pada hari pelaksanaan.
Baca juga: Kasus By Ayu Puspita, Alarm Lemahnya Tata Kelola Industri Wedding Organizer
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah laporan serupa terus bermunculan dari para korban.
Ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Desember 2025Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah membayar puluhan juta rupiah, tetapi tidak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan.
Pada 9 Desember 2025, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dan menahannya.
Sejumlah pihak lain yang terkait operasional WO juga turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai ratusan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Untuk menampung laporan, kepolisian membuka posko pengaduan khusus.
Baca juga: Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis





