REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua puluh satu ribu aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bakal segera menerima suntikan dana segar. Pemkab Cirebon tengah bersiap menggelontorkan dana Rp86 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi mereka.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menjelaskan, penerima gaji ke-13 itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca Juga
Polda Jabar Gelar Razia Selama Dua Pekan, Ini 11 Target Sasaran
Kejati Jabar Bantah Wabup Indramayu Ditetapkan Tersangka, Akui Tingkatkan Kasus ke Penyidikan Khusus
Gaji ke-13 untuk 59.299 ASN dan PPPK di Bengkulu Capai Rp268,94 Miliar
Adapun besaran gaji ke-13, lanjut Sri, ASN reguler akan menerima dana setara satu kali gaji bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, pembayarannya dihitung secara proporsional berdasarkan regulasi penggajian yang berlaku.
"Untuk tanggal pasti pencairannya, tinggal menunggu proses administrasi. Target kami pertengahan bulan ini,” kata Sri, Jumat (5/6/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah ingin gaji ke-13 itu bisa meringankan beban biaya pendidikan anak-anak ASN. Karena itu, penyalurannya sengaja dilakukan berdekatan dengan masa daftar ulang sekolah supaya pemanfataannya tepat sasaran.
“Kami berharap penyaluran gaji ke-13 itu bisa membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah,” ucap dia.