Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa jadwal persidangan tersebut sudah disepakati oleh seluruh pihak.
Advertisement
Penetapan hari vonis dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan, yang kemudian langsung diikuti secara maraton oleh rangkaian sidang pleidoi (nota pembelaan), replik (jawaban oditur terhadap nota pembelaan), serta duplik (jawaban terdakwa terhadap replik).
"Sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.




