Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengadakan pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hingga Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria, untuk membahas kebijakan tata kelola ekspor satu impor yang dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Pertemuan itu dilakukan di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan itu hadir juga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
"Diskusi pada hari ini adalah kami melakukan koordinasi bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus kemudian membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI yang di bawah Danantara maupun tata kelola SDM yang di bawah Kementerian SDM," katanya kepada awak media.
Dasco melanjutkan bahwa diskusi juga membahas sejumlah upaya untuk percepatan izin investasi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat maupun investor mengenai tata kelola PT DSI.
"Agar masyarakat umum, pelaku pasar, investor jelas dan begitu juga mengenai tata kelola SDM yang kemudian ada beberapa hal yang mungkin perlu diperjelas kepada pelaku pasar dan investor," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dony Oskaria menjelaskan bahwa untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga
- Menakar Efek 'Kuasa' DSI Buat Margin Eksportir hingga Saham Komoditas
- Harga Ekspor SDA Strategis Kini Ditentukan PT DSI, Begini Aturannya
- Kadin: Tujuh Bulan Pertama Jadi Fase Penentu Keberhasilan Operasional DSI
Menurutnya, tugas utama yang dijalankan adalah memastikan tidak terjadinya praktik under invoicing maupun transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam Indonesia.
Dia menyebut, pengawasan tersebut penting untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor.
Dony memastikan seluruh pelaksanaan tata kelola ekspor akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengawasi dan mencermati proses pengelolaan yang dilakukan karena Danantara Indonesia telah berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengelolaannya.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," ucapnya.





