JAKARTA, DISWAY.ID - Besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 saat ini menjadi salah satu informasi yang banyak dicari.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial membuka 3.053 lowongan kerja untuk posisi guru Sekolah Rakyat.
Kemensos resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Adapun, formasi yang disediakan ini untuk mendukung program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan masyarakat.
Pendaftaran dibuka secara online melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 8 Juni 2026.
Kini, sudah banyak masyarakat yang mencari informasi terkait berapa gaji per bulan yang akan diterima jika lolos seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026?
BACA JUGA:PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 3.053 Formasi, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Perkiraan Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026Terkait gaji, karena lowongan kerja ini berstatus PPPK, maka akan mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama.
Berdasarkan persyaratan seleksinya, pelamar wajib mempunyai kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
Sementara, lulusan magister (S2) juga bisa melamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S1/D4 umumnya akan ditempatkan di Golongan IX.
Sedangkan, lulusan S2 di golongan X.
BACA JUGA:PPPK Usia di Atas 35 Tahun Masih Berpeluang Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berikut rincian gaji pokok PPPK Guru Ahli Pertama yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
- Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokok kisaran: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokok kisaran: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Tak hanya gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat ini juga menerima beberapa tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- 1
- 2
- »





