-
-
-
-
-
Aktris Ratu Sofya belum lama ini terlihat telah menyambangi Polda Metro Jaya. Diketahui, alasan Ratu Sofya datang adalah untuk melaporkan Reza Aditya dan Putri Maysita selaku produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, Reza Aditya sempat menyebut bahwa Ratu Sofya telah melayangkan surat somasi kepada ibu kandungnya sendiri, Intan Masthura. Pernyataan ini disampaikan oleh Reza saat konferensi pers terkait masalah honor dan promosi film terbaru mereka. Meski telah berupaya mediasi, namun Ratu Sofya mengklaim mereka tidak menemukan titik tengah.
"Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan," kata Ratu Sofya, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Artis berusia 22 tahun itu juga mengaku tidak terima atas pernyataan Reza Aditya dalam konferensi pers yang menuduh dirinya telah melayangkan somasi kepada ibu kandungnya sendiri. Oleh karena itu, Reza Aditya dan Putri Maysita dilaporkan atas Pasal 433 juncto 441 terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Ratu Sofya pun telah menyerahkan bukti-bukti kuat untuk mendukung laporannya.
"Laporannya tentang pencemaran nama baik yang didukung dengan alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik," kata Zion Natongam Tambuna, kuasa hukum Ratu Sofya.
Sebagai informasi, konflik ini bermula ketika rumah produksi HAS Pictures melayangkan somasi terkait dugaan ketidakhadiran Ratu Sofya dalam rangkaian promosi film Dosa: Penebusan atau Pengampunan. Dalam konferensi yang digelar beberapa waktu yang lalu, pihak produksi film dan ibunda Ratu Sofya sempat membantah adanya paksaan terkait adegan intim kepada sang aktris.
Ternyata perseteruan ini kian melebar usai Intan Masthura mengaku mendapat somasi dari putrinya soal honor film. Tak berselang lama, Ratu Sofya pun menggelar konferensi pers dan menegaskan dokumen yang dikirim melalui kuasa hukumnya hanya bertujuan meluruskan posisi hukum terkait kontrak dan honor, bukan somasi apapun ke pihak keluarga. (ND)





