WN Vietnam Buka Praktik Dokter Gigi Ilegal di Tangsel, Berujung Dideportasi

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Vietnam, TAT, melanggar aturan izin tinggal saat berkunjung ke Indonesia.

Dia yang berprofesi sebagai dokter gigi menggunakan jasanya di sebuah klinik di Ciputat.

Setelah mengetahui, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pun meminta keterangannya, dan TAT berujung dideportasi.

Masuk dengan izin kunjungan

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan TAT mulanya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan (ITK). Kemudian dia diketahui memberikan layanan sebagai dokter gigi di sebuah klinik di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” jelas Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: WN Vietnam Ngaku Pasien, Ternyata Buka Praktik Dokter Gigi Ilegal di Tangsel

Petugas dari tim pengawasan dan penindakan Kanim Jaksel pun mendatangi klinik tersebut.

Mulanya TAT mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik itu.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa TAT adalah tenaga medis yang memberikan layanan.

Dia pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dideportasi

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, akhirnya TAT dinyatakan bersalah atas penggunaan izin tinggalnya yang tak sesuai.

Petugas pun memutuskan untuk mendeportasi TAT kembali ke negara asalnya, Vietnam pada Jumat (5/6/2026).

“Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Winarko.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pipa Gas Pertamina Bocor di Bekasi akibat Pemasangan Pipa BBM Cikampek-Plumpang

Namanya juga dimasukkan ke ke daftar warga negara asing (WNA) yang tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dampak Buruk Tidur di Atas Jam 12 Malam
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Garuda Baru Tundukkan Oman 3-0 di Stadion Gelora Bung Karno
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Survei: Emas Jadi Aset Paling Dipercaya Masyarakat Indonesia pada 2026
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Bandung Disulap Jadi Kampung Korea, Festival K-Food Halal dan K-Pop Diserbu Ribuan Pengunjung
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga emas tiga jenama Pegadaian pada Senin pagi stabil
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.