JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Vietnam, TAT, melanggar aturan izin tinggal saat berkunjung ke Indonesia.
Dia yang berprofesi sebagai dokter gigi menggunakan jasanya di sebuah klinik di Ciputat.
Setelah mengetahui, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pun meminta keterangannya, dan TAT berujung dideportasi.
Masuk dengan izin kunjungan
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan TAT mulanya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan (ITK). Kemudian dia diketahui memberikan layanan sebagai dokter gigi di sebuah klinik di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” jelas Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: WN Vietnam Ngaku Pasien, Ternyata Buka Praktik Dokter Gigi Ilegal di Tangsel
Petugas dari tim pengawasan dan penindakan Kanim Jaksel pun mendatangi klinik tersebut.
Mulanya TAT mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik itu.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa TAT adalah tenaga medis yang memberikan layanan.
Dia pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dideportasi
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, akhirnya TAT dinyatakan bersalah atas penggunaan izin tinggalnya yang tak sesuai.
Petugas pun memutuskan untuk mendeportasi TAT kembali ke negara asalnya, Vietnam pada Jumat (5/6/2026).
“Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Winarko.
Baca juga: Pipa Gas Pertamina Bocor di Bekasi akibat Pemasangan Pipa BBM Cikampek-Plumpang
Namanya juga dimasukkan ke ke daftar warga negara asing (WNA) yang tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang