JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri, memantik beragam respons dari DPR, pemerintah, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gagasan itu disampaikan Pigai di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut dia, perubahan aturan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian yang demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Masuk Polri, Kapolri: Kita Beri Ruang untuk ASN
Namun, Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian.
Dia menyebutkan, jabatan yang dapat diisi unsur sipil meliputi bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut telah menjadi praktik di various negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Dia juga menilai, kebijakan itu dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Istana Sebut Semua Boleh Usul
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.
DPR kritik usulan PigaiUsulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dia meminta Pigai lebih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri HAM ketimbang mengusulkan pengaturan jabatan di tubuh Polri.
Menurut Sahroni, masih banyak persoalan pelanggaran HAM yang membutuhkan perhatian kementerian di bawah kepemimpinan Pigai.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan Pigai merupakan hal yang wajar disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Polri.





