Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026, resmi ditunda. Meski demikian, masyarakat diminta tidak menganggap penundaan tersebut sebagai bentuk pelonggaran pengawasan di jalan raya.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh kegiatan penindakan dan pengawasan lalu lintas harian tetap berjalan normal. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas juga tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme yang selama ini diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa meskipun Operasi Patuh Jaya belum dilaksanakan sesuai jadwal awal, kegiatan rutin kepolisian tetap berlangsung seperti biasa.
"Kegiatan Operasi Patuh ditunda, kegiatan rutin berjalan seperti biasa," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Polisi Tetap Awasi dan Tindak PelanggarKomarudin menjelaskan masyarakat tidak perlu berasumsi bahwa penundaan Operasi Patuh Jaya membuat pengawasan di lapangan menjadi longgar. Menurutnya, jajaran kepolisian tetap menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Polda Metro Jaya tetap mengedepankan tiga pendekatan utama dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, yakni kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sementara upaya preventif dilakukan melalui pengawasan serta pengaturan lalu lintas di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran maupun kemacetan.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap diterapkan kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan, terutama pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
ETLE hingga Tilang Tetap BerlakuKomarudin menegaskan berbagai metode penindakan yang selama ini digunakan tetap berjalan meski Operasi Patuh Jaya ditunda.
Penegakan hukum akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang bersifat statis maupun mobile. Selain itu, petugas juga tetap dapat memberikan teguran simpatik hingga sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum seperti ETLE statis maupun mobile, teguran simpatik, hingga tilang bagi pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan tetap dilakukan," ujarnya.
Dengan demikian, pengendara yang melanggar aturan tetap berisiko mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku meskipun operasi khusus belum dimulai.





