Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Sekolah Reguler? Simak Perbandingannya dan Cara Daftar PPPK 2026

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8–14 Juni 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah besaran gaji yang ditawarkan.

Secara skema, guru Sekolah Rakyat dan guru reguler sama-sama menerima gaji sesuai ketentuan PPPK. Namun, guru Sekolah Rakyat berpotensi memperoleh penghasilan lebih besar karena adanya tambahan tunjangan tertentu, terutama bagi yang bertugas di wilayah khusus atau berasrama.

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat dilakukan secara online melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 8 Juni hingga 14 Juni 2026.

Pelamar yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Persyaratan pendidikan minimal adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), sementara lulusan Magister (S2) juga dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler?

Secara aturan dasar, gaji pokok Guru Sekolah Rakyat tidak berbeda dengan guru reguler yang sama-sama berstatus PPPK. Keduanya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perbedaannya terletak pada potensi tambahan penghasilan yang dapat diterima. Guru Sekolah Rakyat umumnya ditempatkan pada sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Karena karakteristik penugasannya tersebut, terdapat peluang memperoleh tambahan tunjangan tertentu sesuai kebijakan pemerintah dan lokasi penempatan.

Baca Juga

  • Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
  • Progres Sekolah Rakyat Brebes Capai 55%, Ditargetkan Rampung Bulan Ini
  • Sekolah Rakyat Prabowo: Target 100.000 Siswa, Teddy Diminta Cari Lahan

Dengan kata lain, gaji pokoknya sama, tetapi total penghasilan yang diterima Guru Sekolah Rakyat berpotensi lebih tinggi dibanding guru reguler jika mendapatkan tambahan tunjangan khusus.

Gaji Guru Sekolah Rakyat PPPK Lulusan S1 dan S2

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX.

Besaran gaji pokoknya adalah:

Perbandingan Gaji Guru Reguler dan Guru Sekolah Rakyat Komponen Guru Sekolah Reguler Guru Sekolah Rakyat Status Kepegawaian PPPK PPPK Dasar Gaji Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Gaji Pokok S1/D4 Rp3.203.600–Rp5.261.500 Rp3.203.600–Rp5.261.500 Gaji Pokok S2 Rp3.339.100–Rp5.484.000 Rp3.339.100–Rp5.484.000 Tunjangan Keluarga Ada Ada Tunjangan Pangan Ada Ada Tunjangan Jabatan Fungsional Ada Ada Tunjangan Kinerja Ada Ada Tunjangan Wilayah Khusus Tergantung penempatan Berpotensi lebih besar sesuai penugasan Potensi Total Penghasilan Normal sesuai penempatan Berpotensi lebih tinggi karena karakteristik penugasan Tunjangan yang Diterima Guru PPPK

Selain gaji pokok, guru PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan, antara lain:

  1. Tunjangan suami atau istri
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan pangan atau beras
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan umum
  6. Tunjangan kinerja (tukin)
  7. Tunjangan sertifikasi guru
  8. Tunjangan Hari Raya (THR)
  9. Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
  10. Tunjangan pengabdian di Papua (sesuai ketentuan)
  11. Tunjangan lain sesuai peraturan instansi

Karena adanya berbagai komponen tunjangan tersebut, total penghasilan guru PPPK dapat jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum dalam tabel penggajian.

Daftar Lengkap Gaji PPPK Tahun 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rentang gaji PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dengan dibukanya pendaftaran Guru Sekolah Rakyat pada 8–14 Juni 2026, peluang menjadi ASN PPPK sekaligus memperoleh berbagai tunjangan tambahan menjadi salah satu daya tarik utama program pendidikan yang digagas pemerintah tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andalkan Rider Muda, Jayadi Racing Team Tampil Kompetitif di Motoprix 2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Hal yang Bikin Perempuan Insecure dan Cara Mengatasinya
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Vietnam di Piala AFF U-19 2026
• 21 jam lalubola.com
thumb
Isu Diberi Nafkah Rp 500 Ribu oleh Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Pilih Pasrah dan Ogah Menuntut
• 52 menit lalugrid.id
thumb
Perjalanan Kasus Penipuan WO Ayu Puspita hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.