Grid.ID - Persidangan Richard Lee segera diselengarakan. Richard Lee nantinya bakal berhadapan dengan 7 Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja. Menurutnya 7 JPU tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi.
“Jadi, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak 4 orang dari P16A di Kota Tangerang. Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti 7 orang,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).
Tujuh Jaksa Penuntut Umum itu terdiri dari 4 orang pihak Kejari dan 3 dari Kejati. Ketua Tim JPU itupun sudah ditentukan.
“Tiga dari Kejati, 4 orang dari Kejaksaan Negeri. Yang katimnya (ketua tim) adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika nanti yang akan memimpin persidangan ini,” lanjutnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pun sudah melimpahkan berkas perkara Richard Lee. Saat ini, berkas tersebut masih dalam tahap verifikasi yang nantinya akan ditentukan jadwal persidangan.
“Setelah dilakukan tahap dua, sore itu kita langsung limpahkan berkas perkara di pengadilan. Melalui sistem namanya E-Berpadu. Kemudian dari sistem itu, dari pelimpahan berkas perkara tersebut, masih dilakukan verifikasi,” terang Anak Agung Made Suarja Teja.
“Hari ini pun akan masih dilakukan verifikasi dan menentukan jadwal persidangan. Biasanya 7 hari dari kita limpah berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Kemudian, Richard Lee ditempatkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Richard Lee dipolisikan Doktif alias Samira Farahnaz di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




