Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut akan menindak tegas para perusahaan yang belum menaikkan atau menstabilkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai harga semula.
Hingga kini, Amran menyebut masih ada sekitar 300 dari 1.900 perusahaan yang belum melakukan hal itu. Sebelumnya harga TBS sawit memang turun usai pengumuman mekanisme ekspor baru melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani. Ini ada 15 juta petani [sawit]” kata Amran usai rapat mengenai harga TBS bersama pengusaha dan petani sawit di Kantor Kementan, Jakarta, pada Senin (8/6).
Amran menjelaskan 70% harga TBS sawit sudah berangsur pulih. Saat ini, harga TBS sawit ada pada rentang Rp 3.200-Rp 3.600 per kg tergantung daerah. Menurut Amran, harga TBS harus sesuai dengan harga yang ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing daerah.
Amran menilai seharusnya harga TBS berada dalam tren kenaikan karena harga CPO global sedang naik. Sehingga ia melihat turunnya harga TBS saat ini sebagai anomali.
“Harusnya tidak terjadi [penurunan harga TBS]. Bahkan harusnya naik 10% [harga TBS] daripada harga sebelumnya," ucapnya.
Indikasi Kartel Mainkan Harga TBSSementara itu Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan terdapat indikasi kartel atas anomali harga TBS sawit.
“Terkait dengan fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO di dunia naik. Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persengkongkolan jahat, persengkongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS turun di saat harga CPO di dunia tidak turun,” jelas Ade.
Sehingga Satgas Pangan akan menindaklanjuti arahan Amran untuk menggelar penyelidikan. Ade Safri juga berencana menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan persekongkolan itu.
“Kita tidak segan-segan untuk memberi tindakan hukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.





