JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 8 Juni 2026 ini untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berdasarkan pantauan, TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, dan IM57+ mendatangi Pengadilan Militer sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus digelar dengan agenda pembacaan replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar Aktivis KontraS Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).
"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di Pengadilan Militer) karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD bahwa proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satu pun keberpihakan pada korban," tuturnya.




