Komisi III DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) tentang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Rapat panja ini membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Polri.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Habiburokhman awalnya menawarkan agar DPR dan pemerintah membahas lebih dulu DIM yang mudah. Edward pun menyetujui tawaran tersebut.
"Kita bahas yang nggak terlalu berkepanjangan dulu sampai terakhir yang paling seru lah istilahnya gitu, ini ada tabelnya, tolong dibagi," kata Habiburokhman saat memulai rapat panja.
Namun, ia menekankan semua DIM RUU Polri tetap akan dibahas. Ia menyebut saat ini membahas pasal-pasal yang mudah dulu, baru akhir nanti pasal-pasal yang paling rumit.
"Semua tetap akan dibahas tetapi yang mana yang akan dibahas duluan, sepakat ya pak ya, Pak Wamen sudah terima ini? Coba diserahkan ke Pak Wamen, ke anggota juga, ini soal pasal-pasal yang dibahas lebih awal saja, yang paling rumit nanti terakhir saja," ucap Habiburokhman.
(maa/rfs)





