Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang memperbolehkan polisi menduduki jabatan di luar struktur organisasi, termasuk atas penugasan langsung presiden.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Panja Komisi III DPR terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan ketentuan ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian dengan sejumlah syarat dan batasan.
“28A ayat 4: Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” ungkapnya membacakan DIM pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Penempatan anggota Polri di luar struktur dinilai tetap harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, atau dilakukan berdasarkan kebutuhan kementerian/lembaga, maupun penugasan Presiden.
Adapun berikut usulan pemerintah dalam Pasal 28A dari DIM RUU Polri yang dibacakan Eddy:
Ayat 1:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ayat 2:
Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;
b. Penegakan hukum;
c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat 3:
Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat 4:
Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.
Kemudian, anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyoroti kemungkinan ketentuan ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Jika kita kaitkan dengan DIM 52 Pasal 28A sisipan ayat 3 dan ayat 4, saya bertanya karena Pak Wamen ini ahli sekali, saya ingin dapat wejangan, apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 Tap Nomor VII Pasal 10?“ tutur Wayan.
Menanggapi hal tersebut, Eddy menegaskan pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sementara prinsip keterkaitan fungsi menjadi dasar utama.
“Tetapi selama dia memiliki keterkaitan dengan tugas atau fungsinya, saya kasih contoh konkret Pak Wayan, misalnya pada kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum, nah itu tidak perlu seorang polisi yang duduk di situ dia kemudian pensiun karena justru dalam dinas aktif itulah kita membutuhkan dia sebagai koordinator pengawasan PPNS,” ungkap Eddy.
“Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan, tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak, dia harus mengundurkan diri atau pensiun, namun itu lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra, menyatakan sepakat dengan DIM Pemerintah.
“Ya, saya setuju dengan apa yang diusulkan oleh pemerintah. Artinya begini, bahwa perkembangan masyarakat kan berkembang sangat cepat. Kalau kita lalu rumuskan di sini, artinya bahwa kita tuh mengunci. Padahal undang-undang itu kan kita buat untuk jangka waktu yang lama, sehingga kita tidak jangan kita mengunci karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat sekali,” ungkap Tandra.
“Ada departemen lain, ada departemen tertentu, kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya. Kalau yang tadi dirumuskan oleh pemerintah itu kan ada kaitannya dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan sebagainya. Dan kalau ada departemen baru yang dirumuskan dan ada fungsi-fungsi kepolisian di situ, masuk kan itu. Jadi kami setuju itu dengan punya pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPR Hinca Panjaitan mengusulkan penyesuaian urutan bidang tugas kepolisian agar selaras dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
“Oleh karena itu saya mengusulkan agar A, B, dan C ini kita ubah susunannya. Penegakan hukum itu bagian terakhir, C-nya gitu. Jadi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum. Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata dia.
Pemerintah pun menyetujui penghapusan sejumlah pasal lanjutan yang tidak lagi relevan karena sudah tidak menyebut nama kementerian atau lembaga secara spesifik. Kemudian Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyetujui.
“Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 dan seterusnya sampai 51 kami usulkan untuk dihapus Pak, karena bukan lagi menyebut nama kementerian lembaga,” ungkapnya.
“Oke, konsekuensi ini ya,” kata Habiburokhman kemudian mengetok palu.





