Pemerintah Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara, Ini Alasannya

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk membahas secara rinci kebijakan Bea Keluar Batu Bara.

Menurut Bahlil, pandangan tersebut juga sejalan dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan terkait penerapan Bea Keluar Batu Bara.

"Pandangan saya dan keputusan Pak Menteri Purbaya, bahwa timing (momen) sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail (Bea Keluar Batu Bara)," ujar Bahlil usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menegaskan belum ada keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan tersebut.

Bahlil menjelaskan pemerintah masih menunggu formulasi yang dinilai paling tepat, terutama setelah kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dalam skema yang tengah disiapkan, batu bara yang sebelumnya diekspor langsung oleh perusahaan akan dipasarkan melalui DSI.

Dengan perubahan mekanisme tersebut, pemerintah memandang perlu melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait Bea Keluar Batu Bara.

"Sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat," kata Bahlil.
  Baca juga: Bahlil Siapkan Relaksasi Produksi Batu Bara Biar Pengusaha dan Negara Sama-sama Untung

(Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Tangkapan layar Breaking News Metro TV)
  Eksportir SDA wajib lapor kegiatan ekspor ke DSI
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem tersebut.

Airlangga menjelaskan implementasi tahap awal mekanisme pelaporan baru akan mencakup tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme tersebut selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi akan menjadi dasar sebelum kebijakan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan agar pelaku usaha dan eksportir memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan yang baru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keanu Angelo Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Bentuk Kerjasama dengan Hanania Group
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kimi Antonelli menangi GP Monaco 2026
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Menhaj Akui Pelayanan di Mina Jadi Titik Kelemahan hingga Disorot Amirul Hajj
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Barisan kepala Daerah Merapat ke Gerindra
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Gempa di Filipina, Kemlu: Belum Ada Informasi WNI Jadi Korban
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.