Danantara Jamin Ekspor SDA Satu Pintu Tak Ganggu Kontrak Berjalan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang telah ditandatangani pengusaha dengan pembeli luar negeri dipastikan tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menekankan bahwa ekspor SDA lewat PT DSI sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam aturan ini, ekspor SDA wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, yakni DSI.

Baca Juga

  • Prabowo Resmi Rilis PP Ekspor Satu Pintu Batu Bara-Sawit, Begini Detailnya
  • Waswas Buyer Berpaling, Pengusaha Tambang Minta Ekspor Satu Pintu Transparan & Cepat
  • Mengantisipasi Risiko Pasar Hilang Imbas Ekspor Satu Pintu

Namun, Dony mengatakan bahwa untuk ekspor antara pelaku usaha dengan pihak terkait bakal tetap berlaku sebagaimana kontrak yang sudah ditandatangani sebelumnya. Ini khususnya bakal diterapkan hingga 31 Desember 2026 atau selama masa transisi.

"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," jelas Dony dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kendati demikian, dia menekankan bahwa kontrak itu harus berjalan secara transparan. Artinya, tidak ada praktik under-invoicing.

Lebih lanjut, Dony mengatakan bahwa saat ini Danantara tengah membangun sistem digital untuk menopang tata kelola ekspor SDA lewat DSI. Sistem digital ini dinilai akan membuat seluruh transaksi menjadi lebih transparan.

"Kita sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," kata Dony.

Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) memasuki masa transisi menuju skema ekspor satu pintu melalui DSI.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah paling ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengonsolidasikan pengelolaan SDA. Pemerintah meyakini sentralisasi ekspor dapat memperkuat pengawasan, memperbaiki akurasi data perdagangan, serta menutup celah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, implementasi pada tahap awal belum mengubah mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.

Selama masa transisi, perusahaan tetap dapat melakukan ekspor secara langsung kepada pembeli seperti biasa. Perbedaannya, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI.

Pelaporan tersebut akan terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum menentukan desain implementasi lanjutan.

"Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Artinya, pelaku usaha memiliki waktu sekitar 7 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru yang sedang dibangun.

Bagi pemerintah, DSI diposisikan sebagai instrumen untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan nilai transaksi sebenarnya. Selama ini, praktik manipulasi harga ekspor dinilai menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara.

Melalui mekanisme yang lebih terpusat, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat terpantau lebih baik sekaligus memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mau Perpanjang SIM Hari Ini? Catat Titik SIM Keliling 8 Juni 2026
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Operasi Berantas Parkir Liar di DKI, Sanksi Cabut Pentil hingga Derek Paksa
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Jambi Siaga Karhutla, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca hingga 12 Juni
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Ungkap Turis Malaysia hingga Thailand ke Jakarta untuk Nikmati CFD
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hubungi Call Center (CS) resmi PT Syaftraco melalui WhatsApp 0813-775-3376. Kami siap membantu 24/7!
• 2 jam laluptsyaftraco.co
Berhasil disimpan.