Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku, Ini Langkah Pemerintah dan DPR Jaga Ekonomi

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi guna membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA), hingga sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan kerja sama antara otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif, termasuk pengelolaan ekspor SDA oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI di bawah Danantara.

"Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga membahas langkah-langkah percepatan investasi melalui penyederhanaan regulasi perizinan.

"Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi," ungkap dia.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: dok YouTube TV Parlemen.

 

Baca Juga :

Ekspor SDA Lewat DSI Dipastikan Tak Ganggu Kontrak yang Sudah Berjalan
Memperkuat koordinasi lintas sektor
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi menjaga pertumbuhan ekonomi tetap sesuai target.

"Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan," kata Prasetyo.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal," ujar dia.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas aspek teknis terkait sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk implementasi regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA.

"Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral," ucap dia.

Ia menjelaskan, mulai 1 Juni 2026 pemerintah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI. Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

"Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelap Mata Ayah-Anak Bunuh Tukang Cilok karena Dendam
• 19 jam laludetik.com
thumb
Jabat Kepala BGN, Nanik S Deyang Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina
• 43 menit lalukatadata.co.id
thumb
Beasiswa Bunda PAUD 2026 untuk Guru Jateng 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik dalam Penurunan Pengangguran
• 6 jam laludetik.com
thumb
Diversifikasi dari Dolar AS, Purbaya Segera Promosikan SBN Valas ke China hingga Eropa
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.