jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan hasil survei menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru, serta 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata Dian kepada wartawan, Minggu (7/6).
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Dian menjelaskan praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tegas Dian.
BACA JUGA: Dadan Cs Terjerat Kasus MBG, Hasto PDIP Singgung Pencegahan Korupsi oleh Kejagung dan KPK
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan integritas lainnya di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah, dan 65 persen responden menyebut orang tua murid masih memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.
"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.
BACA JUGA: Ketum Logis 08 Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perihal Pengadaan Layanan Notofikasi Perbankan
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.
"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7/2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




