BP BUMN menegaskan, seluruh kontrak kerja sama di sektor SDA yang saat ini dipegang oleh perusahaan akan tetap berjalan normal sesuai ketentuan berlaku.
IDXChannel - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menegaskan, seluruh kontrak kerja sama di sektor sumber daya alam (SDA) yang saat ini dipegang oleh perusahaan akan tetap berjalan normal sesuai ketentuan berlaku. Artinya, hal itu tak akan terganggu, seiring dengan mulai beroperasinya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," kata Dony usai mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Hal terpenting, dia hanya menekankan tidak adanya praktik under invoicing dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, pihaknya tengah mengembangkan sistem digitalisasi terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh transaksi sumber daya alam agar berjalan secara wajar dan transparan.
Dony juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir mengenai keberlangsungan kontrak mereka. Mekanisme yang ada saat ini akan terus dipertahankan sembari pemerintah merumuskan pola pengelolaan yang lebih baik yang ditargetkan rampung setelah 31 Desember 2026.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," ujarnya.
(Dhera Arizona)





