Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah menyusul besarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan pangan tidak aman, yang secara global disebut mencapai sekitar US$310 miliar per tahun.
Penguatan sistem pengawasan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia yang jatuh setiap 7 Juni. Tahun ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengangkat tema From Burden to Solutions: Safe Food Everywhere.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan keamanan pangan menjadi prasyarat penting untuk memastikan masyarakat mengonsumsi pangan yang aman dan sehat.
Menurutnya, pangan yang layak konsumsi harus bebas dari cemaran kimia, biologis, maupun fisik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kaidah-kaidah keamanan pangan yang dimaksud adalah pangan itu aman dikonsumsi, sehat, tidak mengandung cemaran kimia, cemaran biologi maupun cemaran fisik," katanya dalam peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia, di Jakarta Senin (8/6/2026).
Andriko menjelaskan salah satu ancaman yang perlu diantisipasi adalah residu pestisida yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan pangan tidak aman untuk dikonsumsi.
Baca Juga
- Bapanas Siapkan Strategi Jaga Keseimbangan Harga Gabah dan Beras
- Bapanas Tegaskan Cadangan Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino
- Bapanas Klaim Harga Pangan Turun Usai Sempat Melonjak saat Lebaran
Dia menilai dampak ketidakamanan pangan tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar secara global.
"Secara internasional ada sekitar kerugian kita akibat pangan yang tidak aman itu US$310 miliar. Di Indonesia ini dihitung dari penyakit tidak menular yang terus meningkat akibat pola makan tidak sehat. Jadi sangat besar nilai kerugian pangan kita," ujarnya.
Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan, Bapanas menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perdagangan terkait penjaminan keamanan pangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, Bapanas juga menyerahkan fasilitas mobil laboratorium keliling keamanan pangan kepada sejumlah pemerintah provinsi untuk memperluas jangkauan pengawasan di daerah.
Lembaga tersebut turut menyerahkan sertifikat kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang bertugas mengawasi keamanan pangan segar di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Andriko menjelaskan pengawasan keamanan pangan di Indonesia dilakukan lintas kementerian dan lembaga. Untuk pangan segar asal tumbuhan menjadi kewenangan Bapanas, pangan segar asal hewan berada di bawah Kementerian Pertanian, sedangkan pangan segar asal ikan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun pangan olahan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan sistem pengawasan berjalan efektif dari tingkat pusat hingga daerah.
"Keamanan pangan adalah tugas kita bersama di pemerintah, baik pusat maupun daerah," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memiliki instrumen untuk mengukur tingkat keamanan pangan nasional melalui Indeks Keamanan Pangan Segar yang telah masuk dalam indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Andriko menyebut target Indeks Keamanan Pangan Segar pada 2025 dipatok sebesar 60. Hingga saat ini, capaian indeks tersebut telah mencapai 61 sehingga melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
"Capaian kita 61 sekian. Jadi target RPJMN untuk Indeks Keamanan Pangan Segar kita tercapai," ujarnya.
Bapanas menilai peningkatan keamanan pangan menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju target Indonesia Emas 2045.





