PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari gagasan besar untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tidak ada yang dapat membantah kemuliaan tujuan tersebut.
Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup warga negaranya.
Namun, tujuan mulia tidak selalu menjamin tata kelola mulia. Sejarah administrasi publik di berbagai negara justru mengajarkan bahwa korupsi sering tumbuh subur bukan pada program yang buruk, melainkan pada program baik, tetapi dikelola dengan desain kelembagaan yang keliru.
Pemberitaan Kompas.com tanggal 8 Juni 2026 berjudul “Saat Program MBG Jadi Ladang Permainan Dadan Cs: Mark-up Anggaran hingga Susupi Yayasan Dapur” menyajikan potret yang mengusik akal sehat publik.
Dugaan penggelembungan anggaran, penyusupan yayasan tertentu dalam pengelolaan dapur MBG, hingga adanya relasi kepentingan dalam penentuan mitra pelaksana menunjukkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi bukan sekadar penyimpangan personal.
Peristiwa tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni kemungkinan kelemahan dalam konstruksi regulasi yang menjadi fondasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program MBG.
Dalam ilmu perundang-undangan modern dikenal adagium Belanda macht zonder controle leidt tot misbruik, kekuasaan tanpa pengawasan akan berakhir pada penyalahgunaan.
Tradisi hukum Jerman bahkan mengembangkan prinsip institutionelle Kontrolle ist die Voraussetzung guter Verwaltung, pengawasan kelembagaan merupakan prasyarat pemerintahan yang baik.
Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan
Kedua adagium tersebut menjadi relevan ketika Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dibaca secara teliti sebagai desain kekuasaan, bukan sekadar dokumen administratif.
Pembuat Kebijakan Jadi Pelaksana Sekaligus PengawasPerpres Nomor 83 Tahun 2024 menempatkan BGN sebagai lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden. BGN diberi tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Namun, persoalannya bukan terletak pada tugas tersebut, melainkan pada luasnya kewenangan yang diberikan.
Pasal 4 memberikan fungsi yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan, hingga pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Dalam bahasa sederhana, lembaga yang sama diberi kewenangan untuk membuat aturan, menjalankan aturan, sekaligus menilai keberhasilan pelaksanaan aturan tersebut.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan modern, konstruksi seperti ini mengandung risiko tidak kecil. Prinsip checks and balances yang menjadi jantung negara hukum justru berpotensi tereduksi oleh konsentrasi kewenangan yang terlalu besar pada satu institusi.
Pada titik inilah muncul pertanyaan mendasar. Jika dugaan korupsi dalam program MBG benar terjadi, apakah hal itu semata-mata akibat moral individu yang buruk, atau justru karena sistem kelembagaan sejak awal tidak dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan?





