Momen Silmy Karim Temui Menteri Agus Jelang Serahkan Diri ke KPK

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto membenarkan soal pertemuannya dengan mantan Wakilnya Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK.

Agus mengatakan pertemuannya dengan Silmy terjadi di Kantor Imipas pada Rabu (3/6/2026) siang. Di hari yang sama, Silmy menyerahkan diri ke KPK saat tengah malam.

"Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor," ujar Agus di Kantor Kemenkum, Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Agus mengemukakan bahwa Silmy sempat bertanya terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait izin tinggal WNA yang ditangani komisi anti-rasuah. "Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana'," tutur Agus saat menirukan pernyataan Silmy.

Setelah itu, eks Wakapolri ini menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui persoalan itu. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai penegak hukum. 

Agus pun mengaku hanya merespons agar Silmy bisa mengikuti proses hukum. Terlebih, Agus menyatakan bahwa jika pihaknya ikut campur justru akan menjadi persoalan.

"Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," pungkasnya.

Sekadar informasi, Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS) untuk meminta jatah dari setiap pengurusan izin dokumen tinggal. Jika uang tidak diberikan, maka proses izin tinggal akan dipersulit.

Kemudian JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Bagus dan Tessar memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiandyah (GST).

Gusti membuat rekening bank khusus menampung uang hasil pemerasan. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Adapun, Silmy diduga telah menerima uang Rp100 juta per pekan dalam perkara ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara ke Jakarta Fair 2026 Naik Transj, KRL, MRT, LRT, dan Kendaraan Pribadi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kebersamaan Kunci Mengatasi Berbagai Permasalahan Masyarakat
• 24 menit lalutvonenews.com
thumb
Yusril: Kami terbuka pada aduan masyarakat soal pelayanan Imipas
• 13 menit laluantaranews.com
thumb
Update Gempa Mag 7,7: Daftar Daerah di Sulut yang Masih Siaga Tsunami
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
DKI Buka 2.834 Lowongan Kerja Padat Karya Pekan Ini, Tak Ada Syarat Minimal Pendidikan
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.