jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker)/rapat dengar pendapat (RDP)/rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah pusat dan daerah.
Agenda Raker/RDP/RDPU fokus pada pembahasan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer, relaksasi kebijakan dan penyusuan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemda yang melebihi 30% APBD.
BACA JUGA: Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghasilkan tujuh kesepakatan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kementerian Keuangan, serta sejumlah kepala daerah.
Tujuh kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, dan pemda sebagai berikut:
BACA JUGA: Sebelum Raker Hari Ini, PPPK PW Sudah Bertemu KemenPANRB, Hasilnya Bikin Sedih
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA: MenPANRB Rini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat P3K Secara Bertahap
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun berikutnya.
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan dibiayai dari APBN.
7. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan umpambal.
Hasil keputusan tersebut tidak serta merta disambut positif. PPPK teknis protes keras karena tidak masuk dalam prioritas penganggaran di APBN. Nakes dan guru saja yang gajinya diusulkan masuk APBN.
"Kami protes, masa kami yang PPPK teknis tidak diusulkan pembiayaannya ke APBN. Kami juga mengabdi untuk bangsa dan negara," kata Koordinator Daerah Persatuan PPPK Indonesia Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN, Senin (8/6/2026)
Dia mempertanyakan, sikap Komisi II DPR RI dan pemerintah yang tidak adil. Tenaga teknis selalu dianaktirikan sejak dari honorer sampai sudah diangkat PPPK.
"Sejak pengangkatan PPPK, hanya guru dan tenaga kesehatan yang selalu diprioritaskan pemerintah. Tenaga teknis selalu jadi lapisan kedua," ucap Yosi Novalmi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira dari Bu Rini untuk PNS dan PPPK Peserta Program Ini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad




