Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, terutama pada posisi yang tidak membutuhkan keterampilan khusus.
Ia menilai, pola rekrutmen honorer di sejumlah daerah berkontribusi terhadap meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada pos belanja pegawai.
Tito pun mengungkapkan banyak tenaga honorer di sektor administrasi pada awalnya merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah, yang kemudian diangkat dan dalam jangka panjang menjadi beban fiskal daerah.
“Ya honorer, kita minta Kepala daerah untuk mungkin tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer yang administrasi yang bukan skill. Karena nanti mereka menjadi beban, beban bagi kepala daerah, belanja pegawai yang bertambah, beban juga bagi kepala daerah berikutnya nanti pengganti,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, persoalan utama muncul ketika tenaga honorer yang awalnya tidak berbasis kebutuhan kompetensi kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada meningkatnya porsi belanja pegawai dalam APBD.
“Yang sekarang terjadi kan PPPK ataupun PNS yang diangkat dari tenaga honorer kalau yang skill seperti guru, tenaga kesehatan okelah, tapi kalau tenaga administrasi kan mohon maaf dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer, setelah bertahun-tahun dia mereka minta diangkat menjadi PPPK, setelah itu beban APBD jadi berat,” ujarnya.
Tito menegaskan, kondisi tersebut pada akhirnya diwariskan kepada kepala daerah berikutnya dan mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan.
“Akhirnya jadi beban kepala daerah berikutnya, makanya kita minta kepala daerah yang sekarang belajar dari pengalaman yang itu jangan angkat tenaga honorer lagi ya,” katanya.
Meski demikian, Tito memberikan pengecualian untuk tenaga honorer di sektor tertentu yang memiliki kebutuhan keterampilan khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Tapi ada permintaan tadi kecuali yang skill yang guru atau nakes yang memang sudah nggak ada lagi, sudah habis misalnya, boleh dibuat ya. Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah bahkan telah melampaui batas ideal yang ditetapkan dalam regulasi, sehingga mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Undang-undang menyatakan 30% belanja pegawai dari APBD, bisa dilanggar nanti. Yang kedua, jadi beban bagi berikutnya. Sedapat mungkin APBD yang ada itu, sedapat mungkin sebanyak mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat, bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan dibanding merekrut pegawai yang banyak gitu loh ya,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti tingginya beban APBD akibat penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu yang seluruhnya dibebankan ke pemerintah daerah. Kondisi ini membuat sebagian besar daerah mengalami tekanan pada struktur belanja pegawai.
“Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Nah, karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat,” kata Rifqi.
Ia menyebut Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyepakati sejumlah opsi kebijakan, termasuk kemungkinan relaksasi aturan belanja pegawai melalui Keputusan Menteri Keuangan dan rencana revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini, dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan. Jangka pendek, adanya Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini atau kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini, agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30%. Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing,” ujar Rifqi.
“Yang kedua, kita merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, Undang-Undang HKPD, agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30%,” lanjutnya.
Rifqi menyebut, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu dibiayai dari APBN.
“Yang kedua, kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, itu dibiayai dari APBN,” ungkap Rifqi.
“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat,” sambungnya.
Rifqi juga menyoroti kondisi sejumlah daerah yang memiliki belanja pegawai sangat tinggi hingga mencapai 60–70 persen dari APBD, sehingga ruang pembangunan menjadi sangat terbatas.
“Di beberapa kabupaten/kota misalnya, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60-70%, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan ya sangat kecil. Kita kan juga tidak boleh zalim kepada masyarakat. Sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai,” katanya.
Ia pun menegaskan kebijakan penataan honorer merupakan mandat Undang-Undang ASN 2023 yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Itu mandatori dari Undang-Undang ASN tahun 2023. Jadi ada pelarangan terhadap seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk merekrut honorer dengan segala nomenklaturnya,” ujarnya.
Komisi II DPR juga memastikan bahwa tenaga PPPK yang sudah diangkat maupun PPPK paruh waktu tidak akan diberhentikan dalam proses penataan tersebut.
“Dan kami Komisi II berkomitmen bagi mereka yang sudah P3K dan P3K paruh waktu untuk tidak diberhentikan,” kata Rifqi.





