Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Ombudsman Tak Selidiki Tata Kelola MBG

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat memerintahkan jajarannya di Ombudsman tidak “menyentuh” tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Gratis (BGN).

Jimly mengatakan, perintah tersebut sudah di luar batas kewenangan dan mengganggu independensi Ombudsman.

“Nah, ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen, misalnya ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis), jangan disentuh. Jadi, selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar ini,” kata Jimly, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Jimly mengatakan, tata kelola MBG harus diawasi ketat meski menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Kepala BGN Jawab Isu SPPG Berhenti Operasi karena Dana Dapur MBG Belum Cair

“Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar dia.

Jimly mengatakan, Ombudsman RI adalah lembaga yangindependen.

Dia kembali mengatakan, perintah Hery tersebut sangat tidak patut.

“Ah itu arahan HS kepada staf. Staf terbuka sama kita. Ini harus dibuka, ini untuk kepentingan umum,enggak boleh dirahasiakan walaupun kami tidak tulis di putusan. Tapi, ini perlu saya sampaikan, ada kejadian kayak begitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan tidak hormat dari jabatannya.

Sanksi berat tersebut dijatuhkan seiring dengan putusan Majelis Etik Ombudsman yang menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

“Memutuskan. Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Nanik Deyang: Dewan Pengarah BGN Akan Diisi Ahli Gizi hingga Dokter Anak

Selain itu, Majelis meminta salinan putusan juga dikirimkan kepada DPR RI khususnya Komisi II DPR untuk segera melakukan pengisian anggota baru.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 8 Juni 2026, Tersedia di 5 Lokasi!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Ujian Baru Sinergi Fiskal-Moneter saat Yield SBN Jadi Tameng Rupiah
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN!
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Integrasi Kebijakan Negara dan Institusi Adat dalam Pengelolaan Laut RI
• 15 menit laludetik.com
thumb
Untung Besar AC Milan Jika Dilatih Oliver Glasner, Mesin Gol Idaman Rossoneri Berpotensi Besar Main di San Siro Musim Depan
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.