JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, untuk memastikan operasional perusahaan kembali berjalan setelah menyelesaikan proses penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah perusahaan perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu menyatakan kesanggupannya memenuhi kewajiban pabean yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN, Bukan Lagi APBD
Purbaya menegaskan pemerintah terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing,” ucapnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Temukan 3.000 Dokumen Menumpuk di Tanjung Priok, Ganggu Pasokan Bahan Baku
Pemerintah, lanjut Purbaya, akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten sembari mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan tagihan pabean dan sanksi administratif kepada Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar terkait pelanggaran kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- tiffany co
- purbaya yudhi sadewa
- menteri keuangan
- bea cukai
- kepabeanan





