JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi meskipun dirinya kini bergabung dalam pemerintahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh itu menegaskan, bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang-ulang sampaikan, hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI maupun serikat buruh lainnya, harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang," kata Said usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan membuat analisis kebijakan mengenai besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," ujarnya.



