Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Berhak Demo

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi meskipun dirinya kini bergabung dalam pemerintahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh itu menegaskan, bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Baca Juga :
Breaking News! Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

"Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang-ulang sampaikan, hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI maupun serikat buruh lainnya, harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang," kata Said usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan membuat analisis kebijakan mengenai besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Baca Juga :
Ini Alasan Said Iqbal Mau Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Anjlok 4,52 Persen ke Level 5.342, Tertekan Sentimen Domestik dan Global
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kejagung Tangkap Petinggi BGN, Anwar Abbas: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Jelang Laga Indonesia vs Mozambik, John Herdman Fokus Pemulihan Fisik Pemain
• 20 menit lalukompas.tv
thumb
Menjaga MBG dari Kebocoran, Perlukah Upaya Tambahan Anggaran?
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Peringatan Tsunami Pasca Gempa di Laut Sulawesi Berakhir
• 9 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.