Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat terdapat 1.384 calon dokter yang berstatus retaker atau peserta yang harus mengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) hingga akhir 2025.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, mengatakan jumlah retaker yang tercatat saat ini mencapai 1.384 orang. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak pertama kali digelar pada 2014.
"Kami ingin melaporkan pimpinan, bahwa fakta yang terjadi saat ini, jumlah retaker hingga akhir 2025 itu sebanyak 1.384," kata Fauzan saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut sebenarnya hanya sekitar satu persen dari total 130.655 mahasiswa yang telah mengikuti uji kompetensi sejak gelombang pertama pada 2014.
"Uraiannya jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya satu persen dari total peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014 gelombang pertama itu sebesar 130.655 mahasiswa," ujarnya.
Dari total 1.384 retaker tersebut, sebanyak 1.008 mahasiswa masih berada dalam masa studi dan masih memiliki kesempatan mengikuti ujian kompetensi berikutnya. Sementara itu, sebanyak 376 peserta telah melewati batas masa studi dan terancam mengalami drop out (DO).
"Kemudian jumlah retaker masa studi lebih dari lima tahun yang terancam DO, yang terancam drop out itu sebanyak 376," kata Fauzan.
Menurut dia, jumlah calon dokter yang terancam DO tidak mencapai ribuan orang sebagaimana sejumlah pernyataan yang beredar.
"Jadi statement calon dokter yang terancam DO itu bukan ribuan, Pak, tapi 376," tegasnya.
Fauzan merinci, dari 376 retaker yang telah habis masa studinya, sebanyak 46 orang masih mengikuti Ukom (uji kompetensi) pada November 2025 dan berasal dari tiga perguruan tinggi. Sementara 330 lainnya tidak mengikuti ujian kompetensi pada periode tersebut.
"Ada 46 retaker yang habis masa studi telah mengikuti Ukom di bulan November 2025," ujarnya.
"Kemudian ada 330 retaker habis masa studi tidak mengikuti Ukom di bulan November 2025, sehingga 376 retaker habis masa studi sudah tidak dapat mengikuti Ukom," lanjutnya.
Adapun 1.008 retaker yang masih berada dalam masa studi tetap dapat mengikuti Ukom hingga batas maksimal yang ditetapkan. Mereka tersebar di berbagai semester, mulai semester lima hingga semester sepuluh.
Untuk menangani persoalan retaker, Kemendiktisaintek telah mengeluarkan sejumlah kebijakan kepada perguruan tinggi. Salah satunya adalah program bimbingan intensif bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis.
“Yang pertama program bimbingan intensif, memberikan bimbingan terstruktur dan progres berkelanjutan bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis," kata Fauzan.
Selain itu, perguruan tinggi juga diminta menyediakan opsi alternatif bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi dokter.
"Memberikan pilihan pindah program studi lain, menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi," ujarnya.
Kemendiktisaintek juga meminta kampus memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa retaker yang hanya menunggu jadwal uji kompetensi berikutnya.
"Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal Ukom selanjutnya," kata Fauzan.
Menurut Fauzan, sebagian besar perguruan tinggi juga telah menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian," ujarnya.





