Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dengan ditahannya mereka, ihwal dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) dalam kasus tersebut semakin terang.
Advertisement
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus YCQ) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50," imbuh Taufik.
Taufik menjelaskan, ISM dan ASR bersama dengan pihak Kementerian Agama, berperan sebagai pihak yang mengatur pengisian kuota tambahan haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota tambahan untuk haji khusus dengan skema percepatan keberangkatan T-0 alias tanpa antre.




