Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkannya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik pada JAM PIDSUS melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangannya, Senin (8/6).
Jeffry menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan bukti-bukti serta memeriksa 38 saksi serta 2 ahli.
Nantinya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan agar Hery bisa segera diadili.
Adapun suap diduga diterima Hery pada 2025 saat dia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, dia kembali dilantik untuk menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 sebagai Ketua.
Kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.
Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI. Diduga nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.
Belum ada keterangan dari Hery soal kasusnya.




