Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Bimo menjelaskan, sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022.
“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha dan masyarakat, DJP menjelaskan lima poin utama dalam kebijakan tersebut.
Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan. Batas omzet yang dapat memanfaatkan tarif tersebut juga tidak berubah, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu.
Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
Ketiga, aturan baru ini dirancang untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang sedang berkembang dan berupaya naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor.
Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. DJP menyatakan akan mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Musisi hingga Influencer Tak Lagi Bisa Pakai Pajak UMKM 0,5%
Baca Juga: Aturan Baru Pajak UMKM Terbit, CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final
Bimo menegaskan kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.
DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP.





