Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta (beritajatim.com) — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik pimpinan baru pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Nama-nama yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN): Nanik Sudaryati Deyang
  2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN): Agustina Arumsari
  3. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN): Trenggono

Prosesi pelantikan dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin dan dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo untuk diikuti seluruh pejabat yang dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah. Bagi saudara yang beragama Katolik, demi Tuhan saya berjanji. Selanjutnya, secara bersama-sama harap mengikuti bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Prabowo yang diikuti para pejabat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Pencopotan dilakukan sebelum Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga Tahun 2026.

Kejaksaan menduga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Kejaksaan Agung juga menduga terdapat mark up dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kejaksaan mengungkapkan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.

Selain itu, ditemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga diduga tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapkan Sulawesi Selatan Jadi Pusat Pengelolaan Sumber Daya Bersama, Unhas Dukung Penuh IASC 2027
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Cara Mengatasi Pikiran yang Aktif saat Mau Tidur
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mengenali Modus Haji Ilegal: Dari Janji Berangkat Instan hingga Visa Wisata
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Dari Skincare hingga Nugget, Belanja Online Kini Sudah Jadi Rutinitas Harian Lho Beauty!
• 23 jam laluherstory.co.id
thumb
BMW Jadi Senjata Bapenda Malang Kejar Target Pajak Daerah 2026
• 3 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.