Ito Sumardi & Julius Ibrani Tanggapi Usulan Pigai soal Sipil Jadi Pejabat Polri, Ibarat Jual Kursi?

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Kepolisian Republik Indonesia.

Pigai mengatakan usulan tersebut sesuai dengan konsep civilian oversight yang telah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju.

Pigai menyebut usulan ini dapat menjadi solusi untuk meredakan konflik antara masyarakat sipil dan TNI-Polri.

Oleh karena itu, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri perlu mengakomodasi usulan tersebut.

Merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Korps Bhayangkara telah menerapkan asas resiprokal tersebut bagi aparatur sipil negara.

Hingga kini, Komisi III DPR masih membahas revisi undang-undang tersebut bersama Polri di parlemen.

Bagaimana Polri perlu menindaklanjuti lebih jauh usulan Menteri HAM Natalius Pigai, dan akankah usulan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat?

Kita bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri sekaligus Kepala Bareskrim periode 2009–2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, dan Ketua Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Tanggapi Pigai Terkait Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Polri

#menham #nataliuspigai #polri #sipil

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polri
  • sipil
  • menteri ham
  • natalius pigai
  • pejabat polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pastikan Tiffany & Co Kembali Beroperasi usai Berkomitmen Bayar Tagihan Rp97,49 Miliar
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Sulawesi Dikepung Banjir, Diguncang Gempa
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Israel Serang Pabrik Petrokimia Iran, Harga Minyak Mentah Melonjak 5,1 Persen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Diproyeksi Melemah Hari Ini, Tekanan Jual Masih Tinggi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Latih Persija, Shin Tae-yong Langsung Dikaitkan dengan Bakayoko dan Mariano Peralta
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.