Walkot Medan Beri Pendampingan Kesehatan untuk Ibu Hamil yang Ditendang Preman

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan bantuan pendampingan terhadap Mulana Kartina Nainggolan, seorang ibu hamil yang perutnya ditendang oleh preman di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Rabu (3/6) lalu.

Rico mengatakan pihaknya akan mendampingi kesehatan Mulana melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan.

"Sudah [cek kondisi]. Tadi tim P3APMP2KB sudah ke rumah [ibu hamil]. Kalau kondisi kita tanyakan, kondisinya merasa sudah baik. Cuma besok saya bilang juga kita pandu ke rumah sakit biar bisa diceklah kesehatannya. Tetap dibantu dan juga pendampingan psikologis dari P3APMP2KB juga ada," kata Rico saat dihubungi kumparan, Senin (8/6).

Pendampingan psikologis itu kata Rico, hal yang perlu dilindungi untuk menghindari trauma yang dialami ibu Mulana.

"Jadi, pendampingan psikologis ini adalah sifatnya seperti apabila ada trauma. Karena kekerasan kepada perempuan ini kan juga kadang-kadang bisa menyatakan faktor psikologis juga. Itu yang perlu kita lindungi juga ya," ucap Rico.

"Untuk kesehatannya, kami tetap minta kalau bisa dibawa ke rumah sakit dan didampingi oleh rekan-rekan kita. Intinya kami akan terus memantau dan mendampingi korban tersebut, itu yang pastinya," sambung Rico.

Selain pendampingan, Pemerintah Kota Medan akan memberikan suplemen terhadap janin dan ibu tersebut.

"Untuk di kebijakan Pemerintah Kota Medan mungkin nantinya kita akan lihat besok ada seperti bantuan suplemen pada janin, pada ibunya. Itu yang akan kita sampaikan," ujar Rico.

Dalam kasus ini, kedua pelaku bernama Zulyarham dan Julpikar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku Julpikar menganiaya Mulana, bahkan menendang perutnya yang sedang hamil. Sedangkan Pelaku Zulyarham menganiaya suami Mulana dengan memukuli wajahnya.

Kanit Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditangkap pada Rabu (3/6) malam.

"Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan sedang berada di bengkel. Kemudian tim Opsnal Resmob Polrestabes Medan berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.

Kedua kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, kepada wartawan, Jumat (5/6).

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenlu India Gandeng Pemda di Bali Ramaikan Hari Yoga Internasional
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Kenaikan Harga Material Imbas Tekanan Nilai Tukar, Cirebon Antisipasi di Awal
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Gempa M 7,7 Guncang Mindanao Filipina: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Wilayah Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Kabar Buruk Bagi Warga Manado hingga Gorontalo, BMKG Ingatkan Potensi Tsunami Akibat Gempa 7,7 Magnitudo
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Lebih dari 20.000 Ekor Bebek di Wuhan Hanyut Diterjang Banjir, 2.000 Ekor Ditemukan Mengapung Hingga ke Anhui yang Jaraknya 420 KM
• 14 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.