RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah mengungkap alasan di balik usulan perbedaan batas usia pensiun anggota Polri, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, usia pensiun diusulkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Baca Juga :
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun: Khusus Pati Bintang Empat Sampai 61 Tahun

Menurut Eddy, perbedaan tersebut diperlukan agar anggota Polri memiliki motivasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.

"Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama-sama 60 tahun'," kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :
Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi justru memiliki masa kerja lebih pendek. Karena itu perlu ada pembedaan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Langkah Nyata Menuju Baitullah, Muslim Pro dan Maybank Gelar Kajian Akbar Langkah Baik 2026
• 12 jam laludisway.id
thumb
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,34 Gram Sabu
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
PWI Purwakarta Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan demi Hukum yang Berintegritas
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
CFX Dorong Kedaulatan Industri Kripto dengan Penguatan SDM
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pesan dari Lubuk Hati Betrand Peto untuk Sarwendah yang Berkonflik sama Ruben Onsu
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.