Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry, di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga :
Ketua Nonaktif Ombudsman Dipecat, Istana Hormati Putusan Majelis EtikJefry menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan usai tim penyidik merampungkan seluruh pengumpulan alat bukti. Proses penyidikan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, dua orang ahli, penyitaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, serta serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pascapelimpahan berkas dan tersangka ini, pihak kejaksaan kini tengah menyusun surat dakwaan. “Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jefry.
Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 16 April 2026 lalu. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2012 hingga 2025.
Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh tim Jampidsus, Hery diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia ditengarai menerima sejumlah aliran dana dari beberapa perusahaan pertambangan, termasuk menerima gratifikasi berupa satu unit rumah huni.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan subsidair, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18, serta Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Selain itu, ia juga dibidik dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.




