Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Kejati NTB dalam Pengembangan Kasus TPPU dan Gratifikasi MXGP Samota

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, pada Senin (8/6/2026) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Subhan yang hingga kini masih berstatus saksi.

Selain TPPU, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati NTB menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU dan gratifikasi tersebut.

Zulkifli mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Subhan telah berlangsung secara intensif dalam dua pekan terakhir.

Namun, Kejati NTB belum membuka materi pemeriksaan secara rinci karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara.

Penyidik Dalami Aliran Dana Rekening Pribadi

Kuasa hukum Subhan, Kurniadi, membenarkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU dan gratifikasi.

Kurniadi mengatakan dirinya turut mendampingi pemeriksaan Subhan sebagai saksi sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah sempat istirahat siang, pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga sore hari.

Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.30 WITA.

Menurut Kurniadi, penyidik meminta penjelasan mengenai aliran dana yang masuk ke dua rekening pribadi milik Subhan.

Ia mengungkapkan, "Dana yang masuk ke rekening tersebut berasal dari gaji dan honorarium selama menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah."

Kurniadi menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai kegiatan kedinasan serta kegiatan sebagai narasumber.

Ia menegaskan bahwa seluruh pemasukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh kliennya di hadapan penyidik.

Menurutnya, nilai transaksi yang masuk ke rekening tidak terlalu besar.

Ia menyebut nilai terbesar transaksi berada di kisaran Rp2 juta per transaksi.

Kurniadi mengatakan dana tersebut merupakan pendapatan di luar gaji dalam bentuk honorarium kegiatan.

Terkait informasi adanya pergerakan dana hingga miliaran rupiah, Kurniadi menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi selama periode 2020 hingga 2025.

Ia menilai jumlah tersebut wajar apabila seluruh transaksi selama lima tahun dijumlahkan.

Pengembangan Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan TPPU dan gratifikasi merupakan hasil pengembangan dari perkara pokok dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Penyidikan TPPU dan gratifikasi menyoroti jabatan Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020 hingga 2023.

Penyidikan kemudian berkembang hingga masa jabatannya sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada periode 2023 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa dan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah yang pernah dipimpin Subhan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan TPPU dan gratifikasi yang dikembangkan dari kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singgung Mbak Tutut dalam Kasus MNC vs CMNP, Pakar Soroti Gaya Komunikasi Jusuf Hamka
• 14 jam laludisway.id
thumb
Pelatih Berganti, Bos Persib Isyaratkan Perombakan Besar-besaran di Bursa Transfer Musim 2026-2027
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Said Iqbal Tetap Pimpin KSPI dan Partai Buruh Meski Resmi Jadi Penasihat Presiden
• 11 jam laludisway.id
thumb
Ramai Isu Reshuffle Kabinet, Refly Harun Sebut Prabowo Ikuti Jokowi
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Persib Bandung Dikaitkan dengan Enriko Papa, Gelandang Asal Albania Masuk Daftar Belanja! Bobotoh Bakal Suka?
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.