Bisnis.com, JAKARTA — PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) mengajukan penundaan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada 8 Juni 2026 akibat keterbatasan likuiditas perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/6/2026), perseroan menjelaskan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dipicu perlambatan realisasi penjualan serta penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan sehingga dana yang tersedia belum mencukupi.
Dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Juni 2026, ADCP menyampaikan telah menerima surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait dengan permintaan dana pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B ke-10.
Pembayaran bunga tersebut semula dijadwalkan dilakukan pada 8 Juni 2026 kepada pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada recording date 2 Juni 2026. Nilai pembayaran bunga yang harus dipenuhi mencapai Rp10,29 miliar.
Manajemen menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban tersebut. Namun hingga batas waktu jatuh tempo, dana yang dibutuhkan belum berhasil diperoleh perseroan.
Penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait, termasuk hak-hak tertentu yang dapat dimiliki pemegang obligasi maupun pihak terkait lainnya.
Baca Juga
- Adhi Karya (ADHI) Kantongi Kontrak Baru Rp4,72 Triliun per Kuartal I/2026
- Intip Bocoran Skema Merger BUMN Karya, ADHI Bakal Gandeng PTPP?
- Adhi Karya (ADHI) Cetak Pendapatan Rp9,66 Triliun Sepanjang 2025
Bagi pemegang obligasi, kondisi ini menyebabkan tertundanya penerimaan bunga yang seharusnya dibayarkan pada tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.
ADCP juga tengah berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B sesuai mekanisme dalam dokumen penjaminan yang berlaku.
Direktur Utama ADCP Achmad Wachid Abdullah mengatakan perseroan akan terus menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Perseroan saat ini masih aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





