jpnn.com, JAKARTA - Hasil keputusan rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kementerian Keuangan, dan asosiasi pemda pada 8 Juni 2026 mendapat beragam tanggapan publik.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengapresiasi atas enam poin keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI dengan pemerintah tersebut.
BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakat Jaga Nasib PPPK & Paruh Waktu, Teken 6 Poin Keputusan
Keputusan itu dinilai sebagai langkah maju dalam memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu.
"Kami mengapresiasi pemerintah dan Komisi II DPR RI. Namun, kami menegaskan bahwa hasil rapat tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses pengawalan yang lebih serius hingga seluruh poin yang telah dibahas benar-benar terealisasi dalam regulasi dan implementasi di lapangan," tutur Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia Rini Antika kepada JPNN, Selasa (9/6/2026).
BACA JUGA: MenPANRB Rini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat P3K Secara Bertahap
Menurut Rini, sebagian besar tuntutan Aliansi yang dituangkan dalam naskah akademik telah mendapatkan perhatian dan mulai terakomodasi.
Meski demikian, kata dia masih terdapat beberapa hal krusial yang wajib menjadi perhatian pemerintah.
BACA JUGA: 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
Pertama, kepastian aturan turunan dari PP pelaksanaan UU ASN. Kedua, kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada kontrak berikutnya.
Ketiga, jaminan hak dan perlindungan yang melekat pada setiap ASN, serta percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Kami juga sedang sounding dan komunikasi konstruktif terkait poin ke-6 hasil raker/RDP/RDPU 8 Juni 2026," ucapnya.
Secara substansi, Aliansi memahami bahwa seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari solusi penataan ASN nasional.
Namun, penggunaan frasa yang mengedepankan kata "terutama" profesi tertentu berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif terhadap tenaga teknis, baik tenaga teknis di lingkungan kesehatan maupun tenaga teknis pada sektor lainnya.
Perlu ditegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya ditopang oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, tetapi juga oleh tenaga teknis yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.
"PPPK Paruh Waktu bukan cuma guru, nakes dan tendik, tenaga teknis butuh perhatian juga," tegas Rini.
Lebih lanjut dikatakan, sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada pelayanan kesehatan yang optimal tanpa dukungan tenaga teknis.
Tidak ada layanan pendidikan yang baik tanpa peran tenaga teknis, dan tidak ada pelayanan pemerintahan yang berjalan efektif tanpa kontribusi tenaga teknis.
Oleh karena itu, Aliansi berharap pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam setiap kebijakan yang akan diterbitkan. Seluruh PPPK Paruh Waktu, baik tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga teknis, memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian status, penghasilan yang layak, perlindungan ASN, serta kesempatan yang sama untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Aliansi PPPK PW Indonesia akan terus mengawal proses ini secara profesional, konstruktif, dan bermartabat.
"Perjuangan kami bukan semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal serta penghargaan yang adil bagi seluruh tenaga yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," terangnya.
Di sisi lain, Rini mengaku khawatir pemerintah daerah mempunyai asumsi laen soal 6 poin keputusan rapat 8 Juni. Padahal, kalau dibaca secara umum memang PPPK dan PPPK Paruh Waktu, tetapi ada kata prioritas yang harusnya tidak diperlukan.
Oleh karena itu, jika pemerintah pusat mau seharusnya tertuang semua tanpa terkecuali agar daerah tidak punya alibi bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu teknis tidak tertuang dalam aturan.
Dia menambahkan, PPPK Penuh Waktu adalah solusi nyata untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan optimalisasi pelayanan publik. Perjuangan belum selesai, dan Aliansi PPPK PW Indonesia akan terus mengawalnya hingga tuntas. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebetulnya KPK Sedang Selidiki Korupsi MBG Saat Kejagung Tahan Eks Pimpinan BGN
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad




