JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluh tak memiliki anggaran untuk menggaji PPPK dan Honorer hingga akhir tahun 2026.
Hal itu disampaikan Sherly dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA:Keanu Angelo Diperiksa 6 Jam Terkait Endorse Hanania Group
Dalam rapat itu, Sherly dan sejumlah gubernur mengaku kewalahan menggaji ribuan PPPK dan Honorer karena tak ada anggaran dalam APBD.
"Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly dikutip dari TVR Parlemen.
Sherly meminta kepada legisilatif agar diagendakan rapat lanjutan dengan DPR. Hal ini untuk mencari solusi terkait apakah di tahun 2027 akan ada pemotongan anggaran lagi dari Pusat.
Sherly mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran kondisi APBN yang juga sulit. Atas hal itu, daerah harus melakukan inovasi di tengah keterbatasan fiskal.
BACA JUGA:Memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bank Mandiri Lanjutkan Akselerasi Keberlanjutan
"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," ujarnya.
Beban Belanja PegawaiLebih lanjut Sheely menjelaskan bahwa kondisi fiskal Maluku Utara sangat morat marit. Hal ini terjadi karena Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi sekitar Rp960 miliar tak sebanding dengan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen," katanya.
Sherly menegaskan meski kesulitan menggaji PPPK dan Honorer, pihaknya tak meminta pemerintah pusat untuk membayar gaji PPPK. Ia meminta agar pengembalian sebagian DBH yang dipegang pusat bisa dialokasikan untuk gaji para PPPK.
"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
Respons MendagriDalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui bahwa banyak Provinsi yang mengeluhkan soal gaji PPPK.
BACA JUGA:UMKM Wajib Naik Kelas, DJP Komitmen Dukungan Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
- 1
- 2
- »





