Menjaga Konstitusi di Tengah Keadaan Darurat Kesehatan

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

(Oleh: Komjen Pol. (Purn) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.)

SALUS Populi Suprema Lex Esto”—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Akan tetapi, sejak gagasan itu diutarakan dalam tradisi hukum klasik, satu pertanyaan mendasar selalu mengikuti: Siapa yang menentukan apa yang dimaksud dengan keselamatan rakyat, dan siapa yang mengawasi kekuasaan yang bertindak atas nama itu?

Sejarah menunjukkan bahwa perang, keadaan darurat, wabah, dan krisis sering kali menjadi ruang di mana perluasan kewenangan negara memperoleh justifikasi paling kuat—semuanya dengan dalih perlindungan keselamatan publik.

Baca Juga :
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Di titik inilah prinsip negara hukum diuji: apakah “keselamatan rakyat” tetap menjadi tujuan hukum, atau justru menjadi alasan untuk menempatkan kekuasaan di atas hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada kewenangan negara yang berdiri tanpa batas. Bahkan, dalam keadaan darurat sekalipun, konstitusi tetap menjadi pagar utama agar kekuasaan tidak melampaui prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes Beri Respons Menohok

Inilah konteks pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini bukan sekadar sengketa norma, tetapi menyangkut pertanyaan konstitusional yang lebih fundamental:

Sejauh mana negara dapat memperluas kewenangannya dalam situasi krisis tanpa melanggar batas konstitusi?

Problem Konstitusional: Kepastian Hukum dan Batas Diskresi

Baca Juga :
Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhan Sebut Anggaran Kementeriannya Tak hanya untuk Pertahanan, juga untuk Bangun Jembatan
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
John Herdman Ungkap Beckham Putra Bersaing dengan Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia, Minta Pembuktian di Piala AFF 2026
• 3 jam lalubola.com
thumb
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Penyebab IKM Belum Mampu Perkuat Rantai Pasok Industri
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
HNW Ajak Seluruh Pihak Bangun Perdamaian Berkeadilan
• 57 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.