KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan KPK.
“Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Budi membenarkan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, termasuk salah satu yang dijerat sebagai tersangka.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," tegasnya.
Ia menjelaskan, keempat tersangka tersebut ditetapkan dari total sepuluh orang yang sebelumnya diamankan oleh tim penyelidik. Mereka yang tidak ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilepas.
"Tim mengamankan 10 orang, 5 orang di wilayah Jakarta dan 5 orang di wilayah Sumatera Selatan," beber Budi.
Terkait barang bukti, KPK mengamankan uang tunai dan aset senilai total hampir Rp 2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai pecahan Rupiah, Dolar, dan Riyal, serta sejumlah saldo dalam beberapa rekening yang diduga sengaja dibuat untuk menampung aliran dana suap.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam penyelidikan tertutupnya, KPK berkolaborasi langsung dengan Kortas Tipikor Polri.
Bupati Muara Enim Edison yang terjaring OTT telah tiba di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (9/6) pagi dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini, Edison masih di dalam gedung KPK untuk pemeriksaan. KPK akan membeberkan detail konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka melalui konferensi pers pada sore ini.
Edison belum berkomentar soal kasusnya maupun status hukumnya.





