Puluhan Tokoh Publik Serahkan Dokumen Amicus Curiae, Dukung Keadilan untuk Nadiem

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Menurut Nadiem, isi replik jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama lima bulan persidangan.

BACA JUGA: JPU Sebut Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan dengan Google Lewat Surat Kuasa

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi. Fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan diabaikan begitu saja, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah," ujar Nadiem seusai sidang.

Nadiem juga menyoroti munculnya tuduhan baru yang menyebut dirinya melakukan white collar crime atau kejahatan kerah putih.

BACA JUGA: Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum-Pendukung Sebut Nadiem Layak Bebas

Menurut dia, jaksa justru menggunakan ketiadaan bukti penerimaan uang sebagai dasar tuduhan bahwa dirinya menyembunyikan tindak pidana korupsi dengan rapi.

"Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?" kata dia.

BACA JUGA: Didakwa Rugikan Negara, Nadiem Makarim Klaim Chromebook Justru Hemat Rp 3,9 Triliun

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai sejumlah poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi tidak dijawab oleh jaksa.

Dia menyoroti munculnya istilah white collar crime yang disebut tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.

Selain itu, Ari menyebut jaksa juga tidak memberikan bantahan terhadap substansi kritik tim pembela terkait audit BPKP 2025 yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

"Yang paling esensial, JPU tidak menjawab argumen kami terkait cacatnya audit BPKP 2025. Mereka hanya menyerang kapasitas ahli kami tanpa membantah substansi temuannya," ujar Ari.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdul Kadir, menilai replik jaksa menunjukkan kesulitan dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Menurut dia, jaksa lebih banyak mengulang isi dakwaan dan menggunakan asumsi serta analogi yang tidak dikenal dalam hukum pidana.

"Semakin jelas kebingungan di dalam replik ini, yang juga mengindikasikan bahwa sejak awal proses investigasi perkara ini tidak dimulai dengan prosedur dan norma aturan yang jelas," kata Dodi.

Di tengah proses persidangan, Nadiem juga mendapat dukungan moral dari 33 tokoh publik yang menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke PN Jakarta Pusat.

Salah satu penggagasnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan moral untuk menjaga independensi peradilan.

"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Kami tidak mengintervensi hakim, tetapi melihat tuduhan-tuduhan yang diajukan selama persidangan telah mendapatkan bantahan," ujar Sulistyowati.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI Prof. Manneke Budiman juga menyampaikan dukungan serupa.

Menurut dia, kehadiran para akademisi, tokoh masyarakat, dan jurnalis senior merupakan bentuk dukungan moral bagi terdakwa maupun majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kami tahu tekanannya luar biasa, tidak hanya kepada Mas Nadiem, tetapi juga kepada majelis hakim. Kehadiran kami untuk menunjukkan bahwa kami ada bersama mereka," ujar Manneke.(kkp/jpnn)

Daftar Nama Tokoh, Akademisi, dan Jurnalis Senior yang menjadi Amicus Curiae antara lain:

1. Prof. Sulistyowati Irianto (UI) 

2. Prof. Teddy Prasetyono (UI) 

3. Prof. Manneke Budiman (UI) 

4. Prof. F. Ery Seda (UI) 

5. Prof. Fentiny Nugroho (UI) 

6. Prof.em. Daldiyono (UI) 

7. Prof.em. Mayling Oey-Gardiner (UI) 

8. Prof.em. Riris K.Toha Sarumpaet (UI) 

9. Prof. Maria Farida Indrati, (UI). 

10. Prof. L Meily Kurniawidjaja (UI) 

11. Prof. Bernardus Y. Nugroho (UI) 

12. Prof .Em.Tri Budi W.Raharfjo (UI) 

13. Prof. em. Hadi Pratomo (UI)

14. Prof.em. Melani Budianta 

15. Prof. Ratih Lestarini (UI) 

16. Prof. Sonny Priyarsono (IPB) 

17. Dr. Suraya Afif (UI) 

18. Dr. Theresia Dyah Wirastri (UI) 

19. Dr. L.I. Nurtjahyo (UI) 

20. Dr. Raphaella Dewantari Dwianto (UI) 

21. Dr. Gabriel Andari Kristanto (UI) 

22. Dr. V. Sutarmo Setiadji (UI) 

23. Dr. Widyo Suwasto (UI) 

24. Dr. Johannes Sutoyo (UI) 

25. Agnes Sri Poerbasari (UI) 

26. Hendra Henny Andries ( UI) 

27. Sandrayati Moniaga (Komnas HAM), 

28. ? Iwan Dwi Laksono ( JAMAN ) 

29. Damar Juniarto (UPNVJ) 

30. Yoseph Billie Dosiwoda 

31. Ayu Utami (novelis) 

32. Agnes Aristiarini (jurnalis senior Kompas)

33. Maria Hartiningsih (jurnalis senior Kompas) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Kasudin PPKUKM Jaktim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 4,07 M
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menegaskan Pengurusan NIB Tidak Otomatis Membuat Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Evaluasi Setahun Sekolah Rakyat, Prof Nuh Fokus Dua Poin Penting Ini
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Minta Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz: Risiko Alami Baku Tembak
• 18 jam laludetik.com
thumb
​BI-Rate Naik Jadi 5,50%, Bank Mandiri Hati-Hati Sesuaikan Suku Bunga Kredit dan Simpanan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.