Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Tak Lepas Saham Perusahaan Saat Jadi Mendikbudristek, Jawabannya Sungguh Tak Terduga

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) Roy Riady meyakini kepentingan ekonomi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google tak pernah terputus.

Sebab, Nadiem disebut tetap mempertahankan kepemilikan saham atas PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau saat ini bernama PT Gojek Indonesia maupun  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, demi menikmati keuntungan ekonomisnya.

Baca Juga :
Jaksa Nilai Nadiem Makarim Punya Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Chromebook
Heboh Paspor Berserakan di Pinggir Jalan BSD, Imigrasi Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya

"Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocable yang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," kata JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.

Tanggapan itu merupakan jawaban JPU terkait dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaan, yang menyebut kliennya tak puy konflik kepentingan dengan Google, sebab cuma memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.

Terhadap dalil tersebut, JPU mengajukan suatu pertanyaan mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan, yakni apabila Nadiem benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem hanya menguasakan hak suara atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan saham.

Bahkan, lanjut JPU, Nadiem tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT AKAB.

"Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek," katanya.

Dengan demikian meskipun telah menjabat sebagai Mendikbudristek, JPU berpendapat Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suara Nadiem.

Akan tetapi, dikatakan bahwa kedua penerima kuasa itu harus tetap berada dalam kendali Nadiem karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari Nadiem atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

Baca Juga :
Ketua LBH Merauke dan Dandhy Laksono Terseret Laporan Mama Sinta, Sejumlah Pihak Terkait Film Pesta Babi Diperiksa
Usai Geledah Kantor WIKA, Dokumen hingga Email Disita Terkait Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto
Beredar Puluhan Nama Pejabat Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Dalam BAP Sudah Disampaikan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pria di Cirebon Tewas Tertabrak KA Harina, Sempat Share Loc ke Istri
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Gelombang tinggi berpeluang menyambangi sejumlah perairan
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Defisit Rp 2 T, Ungkap Potensi Gagal Bayar di 2027
• 21 jam laludetik.com
thumb
Duh, Ada yang Membuat John Herdman Masih Kecewa meski Timnas Indonesia Tumbangkan Mozambik
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Pariwisata Harus Masuk Meja Utama Presiden, Tantowi Yahya: Ini Jalan Keluar Pengangguran dan Penghasil Devisa
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.