Jakarta, VIVA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady meyakini kepentingan ekonomi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google tak pernah terputus.
Sebab, Nadiem disebut tetap mempertahankan kepemilikan saham atas PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau saat ini bernama PT Gojek Indonesia maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, demi menikmati keuntungan ekonomisnya.
"Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocable yang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," kata JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Tanggapan itu merupakan jawaban JPU terkait dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaan, yang menyebut kliennya tak puy konflik kepentingan dengan Google, sebab cuma memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.
Terhadap dalil tersebut, JPU mengajukan suatu pertanyaan mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan, yakni apabila Nadiem benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem hanya menguasakan hak suara atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan saham.
Bahkan, lanjut JPU, Nadiem tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT AKAB.
"Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek," katanya.
Dengan demikian meskipun telah menjabat sebagai Mendikbudristek, JPU berpendapat Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suara Nadiem.
Akan tetapi, dikatakan bahwa kedua penerima kuasa itu harus tetap berada dalam kendali Nadiem karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari Nadiem atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.





